Kamis, 27 Maret 2008

Tipikor Sita Rekening Lurah Kepek

*Rekening BCA a/n. Mulyakno Rp 80,7juta, diduga sisa dari hasil markup yang sudah digunakan bancakan.

GUNUNGKIDUL – Mark’up harga tanah untuk pengadaan tanah kas baru desa Kepek Kecamatan Saptosari Gunungkidul senilai Rp 340 juta yang menyeret dua tersangka perangkat desa Ngajiman Kaur Pemdes dan Mulyakno lurah desa Kepek terus menjadi konsentrasi Polres Gunungkidul. Kini, giliran rekening pribadi nama Mulyakno di bank BCA diduga sebagai uang sisa hasil korupsi markup harga pembelian tanah kepada warga disita unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul.

Dalam rekening bank BCA cabang Wonosari atas nama tersangka dua (lurah desa Kepek Mulyakno-red), Unit Tipikor menemukan sisa saldo uang senilai Rp.80.7 juta yang tercatat ditransfer masuk pada pertengahan bulan Oktober 2007. Diduga uang senilai Rp 80,7 juta tersebut merupakan sisa dari seluruh nominal rupiah yang sudah digunakan bancakan ‘orang penting’ yang terlibat menikmati hasil mark’up dari kerugian Negara yang ditimbulkan.

“Rekening bank berisikan uang senilai Rp 80,7 juta atas nama tersangka (Mulyakno-red) sudah kita amankan sebagai lampiran pada berkas BAP penyidikan,” Kata Kanit Tipikor Aiptu S Widiantoro kepada METEOR, kemarin.

Namun Tipikor belum dapat dipastikan, uang yang disimpan di bank BCA itu sisa yang sebelumnya sudah dibagi-bagi atau memang hasil korupsi dari markup. Terkait hal itu, Unit Tipikor Polres Gunungkidul masih akan melakukan menyelidikan lebih lanjut untuk mendapat sumber uang dalam rekening. “Asal uang yang tersimpan dalam rekening itu masih akan kita analisis dan kita lakukan audit lagi,” jelas Widiantoro.

Hingga saat ini tercatat sudah ada tujuh saksi dari warga yang menjual tanahnya untuk pengadaan tanha kas baru desa Kepek yang diminyai keterangan. Dalam pemeriksaan saksi, lima dari tujuh saksi mengaku tanahnya dibeli tim dari pemdes yang harganya tidak sesuai dengan harga yang tertera dalam berita acara pembayaran pada 23 Agustus 2007 dan telah ditandatangi. Awalnya, melihat selisih harga nominal rupiah dengan jumlah uang tunai yang diterima kelima warga. Kelima warga ini pernah menanyakan selisih harga namun terus ditekan sejumlah pihak hingga akhirnya membuat dirinya tak berdaya. Namun karena merasda dirugikan, kelima warga ini memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul pada 11 Nopember 2007.

Dalam keterangan yang diberikan petugas, lima dari tujuh, yakni Siswo Sentono menerima Rp 33,5 juta dan menandatangi Rp.57,5 juta. Sutardi menerima Rp 30 juta namun menandatangi Rp. 57,7 juta, Kismorejo nominal yang diterima Rp 27,5 juta dan menandatangi Rp 30juta. Hal yang sama juga alami dua warga lain, Mardi Jemiko menandatangi Rp 30 juta dan hanya menerima Rp 29 juta.

Sementara Wonokaryo yang diwakili Mardi Utomo dipaksa menandatangani berita acara pembayaran tanah Rp 38juta dan hanya menerima Rp 12juta. Dua warga Sumarjo dan Sardjono menerima pembelian harga sesuai dengan berita karena dinilai osebagai tokoh masyarakat yang cukup vocal. Hingga saat ini kedua tersangka dinilai masih kooperatif selama proses penyidikan sehingga polisi memandang tidak perlu dilakukan penahanan.(gun).

Tidak ada komentar: