Kamis, 27 Maret 2008

Kinerja FORPI Buruk Dewan Kecewa

JOGJA - Upaya pembrantasan korupsi yang dilakukan Pemkot Jogja mendapat cibiran. Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja yang dibentuk dengan SK Walikota No 37/Kep/2003 tentang pembentukan Forpi Kota Jogjakarta dalam pelaksanaan pakta integritas di lingkungan Pemkot Jogjakarta dinilai tidak transparan dan kinerjanya mengecewakan.

Penyataan itu ditegaskan anggota Komisi I DPRD Kota Jogja Chang Wendriyanto kepada waratwan Kamis (27/3) kemarin. Ia mengaku selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apa yang sudah dilakukan dan hasil kerja Forpi. “

Menurut Chang , Surat Keputusan (SK) perlu direvisi. Pasalnya, pelaksanaan tugas Forpi diantaranya merumuskan program pencegahan korupsi baik kepada wakil rakyat maupun langsung kepada publik ternyata ditetapkan oleh koordinator Forpi dan wajib dilaksanakan setelah mendapat persetujuan walikota. “Surat keputusan itu harus direvisi. Kalau masih ada tekanan dari pihak eksekutif, legislatif, atau pihak-pihak tertentu. Kerja Forpi sangat tidak independent, Untuk itu SK perlu diubah,” tambah Chang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jogjakarta, Ardiyanto, mengungkapkan, Badan Pengawas Daerah (Bawaspda) Kota Jogjakarta dan Forpi sebagai pembaga pengawas internal di lingkungan Pemkot Jogjakarta belum bisa menunjukkan kinerja yang memuaskan rakyat. Menurut Ardiyanto, keluhan masyarakat kepada dewan masih berkuat pada buruknya pelayanan aparat pemerintah yang berbelit-belit. “Bawasda dan Forpi sama sekali bekerja dalam tekanan dan tidak akan independen dan menunjukkan hasil yang memeuaskan.

Terpisah, Koordinator Forpi Kota Jogjakarta, Zaki Sierrad, mengatakan selama ini apa yang dikerjakan Forpi sudah prisedural dan dengan mekanisme yang ada. “Semua sudah Forpi harus sesuai dengan prosedur Surat Keputusan Walikota. (gun)




Tidak ada komentar: