Sabtu, 15 Maret 2008

Berkas perkara Heri Jagal Segera P21

  • Ditahanan, Oknum DPRD Hibur Diri dengan Ura-ura

    GUNUNGKIDUL – Berkas perkara pidana Heri Dwi Wahyudi atau Heri Jagal oknum anggota dewan Gunungkidul yang terjerat kasus penipuan sebentar lagi bakal dilempar alias dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Meski sampai hari ini belum ada kepastian apakah berkas perkara P21 atau P19 namun pihak kepolisian yakin tidak lama lagi penahanan orang penting ini bakal segera ditangani pihak Kejari Wonosari.

    “Kita terus melakukan langkah koordinasi dengan Kejaksaan terkait hal itu. Perkara itu mudah sehingga pasti cepat P21,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mugiman kepada METEOR kemarin.

    Kasus-kasus penipuan tersebut menurut Mugiman adalah kasus yang umum yang bukan sekali saja ditangani penyidik reskrim. “Personul kami sudah cukup pengalaman menangani kasus penipuan semacam itu. Saya yakin berkas perkaranya tidak akan dikembalikan jaksa atau P19,” imbuh Mugiman. Kasus tersebtu, Lanjut Mugiman, merupakan kasus delik murni. Sehingga siapapun yang berupaya untuk menghentikan atau mencabut laporan perkara tetap bakal berjalan.

    Terkait dengan kemungkinan tarsangka bakal mendapatkan penangguhan penahanan setelah P21 karena bukan lagi menjadi kewenangan kepolisian, Mugiman menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan. “Jika nanti penangguhana penahanan sesudah dinyatakan P21 bukan lagimenjadi kwenangan kita,” terang Mugiman.

    Sementara itu, sumber Meteor di Mapolres Gunungkidul, Heri Jagal berada satu sel dengan seorang tahanan kasus lain. Selain tidak mendapatkan perlakuan khsusus, kondisi kesehatannya sehat. “Pak Heri sering bernyanyi jawa dan dangdut dengan keras. Sepertinya sering menghibur diri bersama tahanan lain,” kata seorang petugas SPK yang tengah bertugas menjaga tahanan sel Polres Gunungkidul.

    Pantauan Koran ini, hamper dua hari sekali baik pihak keluarga, maupun teman politisi dari PDIP mapun dari fraksi lain kerab menjenguk Heri jagal untuk memberikan dorongan dan semangat. “Saya kemarin baru saja meluangkan waktu besuk pak Heri. Kondisinya sehat, meskipun sebagai teman saya trenyuh,” ungkap Marsubroto, teman tersangka FPDIP.

  • Sekedar diketahui, kasus penipuan ini bermula saat adanya rencana tender pengadaan seragam PNS di Pemkab Gunungkidul. Pihak heri Jagal menjanjikan kepada seorang pengusaha bernama Indro seorang pengusaha kain tender pengadaan kain akan diserahkan. Selanjutnya Heri jagal meminjam uang senilai Rp 88 juta. Namun justru saat tender pengadaan berlangsung tak kunjung didapat jugaran Niagara. Juragan Toko Niagara ini merasa ditipu dan langsung menjajdi proses hukum. (gun)





Tidak ada komentar: