Jumat, 21 Maret 2008

Mark-Up Proyek 2006 Diminta Tak Dihentikan

GUNUNGKIDUL - Kasus dugaan mark-up proyek tahun 2006 mulai mengkuatirkan sejumlah kalangan. Kasus tersebut dikuatirkan dihentikan tanpa ada keterangan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masayrakat. Lebih-lebih dalam dugaaan markup proyek tersebu, Kejaksaan Negeri Wonosari pernah menetapkan dua tersangka dari DPU Gunungkidul yakni Drs Soetomo selaku Kepala DPU dan Drs Joko Lelono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kabara itu sudah menjadi rahaksia umum. Memang say mengakui bahwa proyek 2006 acak-acakan. Untuk itulah karena sudah ditetepakan ada tersangkanya harus dilanjutkan,” kata Ir. Imam Taufik Ketua Fraksi Kesatuan Umat DPRD Gunungkidul kepada METEOR, kemarin.

Menurut Taufik, kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan sudah ditetapkan dua tersangka ini harus segera ditindaklanjuti karena masyarakat ingin mengetahui kelanjutannya. “Itu hukumnya wajib. Masak hanya sebatas ditetapkan tersangka tanpa ada tindak lanjut. Jika tidak ada tindak lanjut lebih dikuatirkan KKN di Gunungkidul makin parah” imbuh politisi dari PKS ini.

Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi PDIP Supriyo Hermanto SIP. Menurut Politisi brewok ini, Kejaksaan Negeri Wonosari harusnya tertantang dengan dugaan mark up proyek di tahun 2006 tersebut. “Apalagi kajarinya berpengalaman di KPK. Ini saat nya dibuktikan,” kata Hermanto.

Dalam kesempatan terpisah, Kasi Intel Kejaksaanm Negeri Wonosari Suharto, SH menyangkal pihaknya pernah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Menurut Suharto, saat itu kejaksaan memang memeriksa sejumlah pihak terkait dengan kasus dugaan mark-up proyek tahun 2006. Namun saat dilakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi, pihak Kejaksaan Tinggi menyatakan kalau kasus tersebut tidak cukup bukti. “Saat ekspose di Kejati dinyatakan tidak cukup bukti dan belum bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” kata Suharto.

Namun demikian, jawaban dari Kasi Intel kejari Wonosari membuat Komisi C DPRD Gunungkidul berang. Melalui Ibnu Santoso menyatakan jawaban Kasi Intel tersebut sangat tendensius. “Tugasnya bukan [ersoalan itu laku dimuka hukum tidak, namun sebagai jaksa harus ada upaya menyelamatkan uang negara Kalau memang ada kasus mark-up dan dinyatakan kurang bukti, maka Kejari berkewajiban untuk melengkapinya. Jangan langsung ditutup dengana alasan bukti minim,” kata Ibnu Santoso.

Selain jawabana jaksa dianggap mengecewakan, Ibnu dan komisi C serat jajaran dewan mengaku sanggup membantu kejaksaan untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan. “Kalau persoalan bukti administrasi dan foto saat DPRD Gunungkidul sidak tanggal 12 Februari 2007 kita sudah punya. Jelas-jelas saat dilakukan sidak tanggal 12 Februari 2007, proyek tahun 2006 masih dikerjakan padahal sudah dibayar lunas 100 persen. Kami punya bukti dan siap membantu. Itu kalau mereka serius,” kata Ibnu Santoso.

Polres Pernah Bidik

Kasus dugaan mark-up proyek tahun 2006 ternayat pernah di bidik Polres Gunungkidul. Melalui Unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul akhirnya memlih mundur lantaran etika enyelidikan sudah ditangani Kejari.

“Kita sempat bidik dan lidik, tapi akhirnya ditangani kejaksaan maka kami ngalah. Cukup salah satu yang menangani, kalau sudah kejaksaan polisi tidak perlu lagi,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkirul Aiptu Widiantoro. (gun)

Tidak ada komentar: