Sabtu, 29 Maret 2008

Tersangka Akui Setor ke Pejabat


GUNUNGKIDUL – Dugaan markup harga tanah kas desa Kepek kecamatan Saptosari Gunungkidul senilai Rp 340 juta makin jelas juntrungnya. Dua perangkat desa kepek bernama Ngajiman selaku Pak Aman dan Mulyakno pemangku jabatan lurah Kepek dalam penyidikan tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul beberapa waktu kemarin mengakui ada lalu lintas hasil markup yang sempat nyantol ke meja pejabat pemkab Gunungkidul.

Aliran uang hasil markup pengadaan tanah untuk kas desa Kepek itu diakui satu tersangka bernama Ngajiman dalam proses penyidikan tim Tipikor. Kepada penyidik, Ngajiman mengaku tidak menikmati seorang diri dan membenarkan adanya bancakan hasil markup dari pembelian tujuh warga Kepek. “Saya tidak mau menjadi korban. Siapa-siapa yang turut menikmati juga harus turut bertanggungjawab,” kata Ngajiman mengungkapkan alasan dirinya nyokot sejumlah pejabat kepada penyidik tipikor.

Entah kebenarannya seperti apa, namun pergakuan Ngajiman kepada penyidik Tipikor ini makin memperjelas penyidik bersikap. Keberanian Ngajiman patut diacungi jempol, beberaap nama sempat dipaparkan teraliri uang dari hasil keuntungan membeli tanah dari tujuh warganya. Nama-nama yang disebut, menurut Ngajiman diantaranya Cahyadi selaku mantan camat Saptosari, Mujiono selaku camat baru, Samto selaku carik atau sekdes, Slamet selaku Badan Perwakilan Desa (BPD), Suhadi selaku Kasi Pemerintahan di kecamatan, 16 perangkat desa Kepek.

Bahkan menurut pengakuan Ngajiman, pejabat pemkab Gunungkidul yang namanya sempat disebut diantaranya bernama Zakaria menjabat Kasub bagian Pemdes Sekda, Sardjono selaku kabag Pemdes, Patrem dan Marwatahadi menerima aliran hasil markup tersebut. Tentang berapa jumlahnya, Ngajiman juga memaparkan besaran rupiah yang sudah disetorkan.

Namun demikian sampai proses penyidikan berlangsung tidak satupun nama dari yang disebut tersangka dipanggil Tim Tipikor Polres Gunungkidul. Ini tak lain karena pernyataan Ngajiman selama penyidikan masih berubah-ubah. Lebih-lebih, saat ini Ngajiman dianyatakan mengalami depresi berat sehingga pengakuan tersangka ini nampaknya membuat kesulitan tim Tipikor untuk membongkar siapa yang turut terlibat sekaligus inisiator dari markup harga tanah.

Kepala Unit Tipikor Polres Gunungkidul, Aiptu S.Widiantoro dikonfirmasi soal ini tidak mengelak dengan sejumlah nama yang sempat dicokot tersangka Ngajiman turut menerima uang. “Pegakuan tersangka terhadap nama-nama memang sempat diakui. Namun pengakuan itu belum final. Kita masih perlu dalami lagi mengingat kondisi Ngajiman sekarang dinyatakan depresi oleh ahli kejiwaan. Kita akan dalam lagi,” kata Kanit Tipikor kepada METEOR.

Sementara itu, dikonfirmasi METEOR terkait sejumlah nama pejabat Pemkab Gunungkidul yang diduga mendapat storan hasil markup, Kapolres Gunungkidul AKBP Drs Suswanto Joko Lelono belum bisa membenarkan. Namun orang nomor satu di Polres Gunungkidul merasa jika keterangan tersebut nanti sangat dibutuhkan penyidik Tipikor akan tetap melakukan pemeriksaan semua nama yang disebut sebagaimana mekanisme dan prosedur. “Kita lihat perkembangan penyidikan dulu, jika nanti dibutuhkan pasti penyidik akan tetepa memanggiul dan memeriksa,” tegas mantan Kadensus 88 Anti Teror Polda DIJ ini.

Terpisah, menanggapi kabar markup pengadaan tanah kas desa kepek Bupati Gunungkidul Suharto SH menyerahkan apa yang memang menjadi kewenangan pihak polisi. Sepenuhnya Suharto menyatakan mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan mark up sampai ke akar-akarnya. “Sepenuhnya kami dukung langkah Kapolres mengungkap.Hal itu bisa menjadi shock terapi bagi sejumlah pejabat,” kata Bupati.

Pantauan METEOR, meski tersangka tidak dilakukan penahanan, namun satu tersangka Mulyakno yang juga masih menjabat Lurah Kepek Mulyakno sampai kini menjalani wajib apel. Setiap hari Senin dan Kamis, Mulyakno masih menghadap kanit Tipikor. Sedangkan satu tersangka Ngajiman yang masih menjabat kaur Pemerintahan Desa Kepek atau pak aman masih dalam penanganan ahli kejiwaan dari Grasia Pakem Sleman Jogja karena kondisinya mengalami depresi berat.

Seekdar diketahui, Unit Tipikor sudah meminta keterangan dari tujuh saksi dari warga yang menjual tanahnya untuk pengadaan tanha kas baru desa Kepek. Dalam pemeriksaan saksi, lima dari tujuh saksi mengaku tanahnya dibeli tim dari pemdes yang harganya tidak sesuai dengan harga yang tertera dalam berita acara pembayaran pada 23 Agustus 2007 dan telah ditandatangi. Awalnya, kelima warga ini pernah menanyakan selisih harga namun terus ditekan sejumlah pihak hingga akhirnya membuat dirinya tak berdaya. Namun karena merasda dirugikan, kelima warga ini memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul pada 11 Nopember 2007.

Dalam keterangan yang diberikan petugas, lima dari tujuh, yakni Siswo Sentono menerima Rp 33,5 juta dan menandatangi Rp.57,5 juta. Sutardi menerima Rp 30 juta namun menandatangi Rp. 57,7 juta, Kismorejo nominal yang diterima Rp 27,5 juta dan menandatangi Rp 30juta. Hal yang sama juga alami dua warga lain, Mardi Jemiko menandatangi Rp 30 juta dan hanya menerima Rp 29 juta. Sementara Wonokaryo yang diwakili Mardi Utomo dipaksa menandatangani berita acara pembayaran tanah Rp 38juta dan hanya menerima Rp 12juta. Dua warga Sumarjo dan Sardjono menerima pembelian harga sesuai dengan berita. (gun).

Aliran Hasil Markup :
Cahyadi, Mantan camat Saptosari (Rp 4,5 juta)
Mujiono, Camat baru (Rp 2 juta)
Samto, Carik/sekdes (Rp.1 juta)
Slamet, BPD Kepek (Rp.1 juta)
Suhadi, Kasi Pemerintahan Kecamatan (Rp. 2 juta)
Zakaria, Kasub bagian Pemdes Sekda (Rp 2,5 juta)
Sardjono, Kabag Pemdes (Rp 7,5juta)
Patrem dan Marwatahadi (Rp 23,7 juta)
16 perangkat desa (Rp 5 juta)

Sumber : Pengakuan tersangka Ngajiman dalam penyidikan Tim Tipikor Polres GK (gun)

Tidak ada komentar: