Senin, 31 Maret 2008

Penuhi Wajib Apel Nolak Diperiksa

GUNUNGKIDUL – Rencana Unit Tipikor melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Mulyakno yang juga memangku jabatan Kepala Desa Kepek kecamatan Saptosari Gunungkidul Senin (31/3) gagal. Tersangka dugaan kasus korupsi markup harga pengadaan kas desa yang dinilai merugikan negara ini menolak pemeriksaan penyidik lantaran kuasa hukum tersangka tidak hadir.

Mulyakno yang resmi menyandang status tersangka ini mendatangi polres Gunungkidul sendiri sekitar pukul 11.30WIB langsung menuju ruang penyidik Tipikor Satuan Reskrim mengahdap Kanit Aiptu S Widiantoro.

Kedatangan Mulyakno kali ini menolak panggilan pemeriksaan pihak penyidik yang telah siap sejak pagi hari. Alasannya, kuasa hukum yang ditunjuk tersangka Mulyakno untuk mendapingi selama menjalani proses hukum tidak bisa hadir. “Kami datang memenuhi panggilan penyidik dalam rangka wajib apel Setiap Senin dan kamis. Untuk pemeriksaan tambahan saya menunggu kuasa hukum saya,” kata Mulyakno dilansir anggota unit Tipikor di Mapolres.

Kini satu tersangka markup ini menunjuk Bimas Ari SH sebagai kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berjalan baik penyidikan hingga pengadilan nanti. “Karena selama ini mamsih ada sikap kooperatif maka kita menhargai hak tersangka untuk mendapat penasehat hukum,” imbuh Kanit Tipikor Polres Gunungkidul. Agenda pemeriksaan akhirnya dipending dan akan dilanjutkan dalam waktu secepatnya setelah tersangka ada koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukumnya.

Sementara itu, tersangka Ngajiman yang juga perangkat desa menjabat sebagai Kaur Pemerintahan juga sangat dibutuhkan utnuk dilakukan pemeriksaan unit tipikor. Namun kondisi Ngajiman saat ini belum memungkinkan untuk dipanggil untuk dilakukan penyidikan tambahan karena kondisiny masih dalam penanganan tim diokter ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Grasia Pakem Jogja karena mengalami depresi berat alias stress.

Perkembangan baru yang berhasil dihimpun METEOR proses penyidikan yang terus dilakukan Unit Tipikor ini membuahkan hasil positif. Setidaknya sejumlah uang hasil markup harga pembelian tanah kas desa yang sempat mampir sejumlah pejabat pemkab dan sejumlah tokoh masyarakat desa Kepek satu demi satu berhasil diselamatkan tim Tipikor. “Ada yang memilih mengembalikan ada yang belum,” imbuh Aiptu S Widiantoro.

Pengembalian uang yang sebelumnya untuk bancakan sejumlah elit desa Kepek dan mampir ke sejumlah pejabat publik ini tak lain karena takut yang bersangkutan turut terseret kasus yang tengah dihadapi tersangka. Meski gamblang disebut dalam suatu pasal bahwa pengembalian atas kerugian tidak mempengaruhi pemidanaan seseorang sebagaimana isi dari UU Korupsi tahun 1999. Namun siapa saja yang sudah mengembalikan hasil dari kerugian negara ini belum dapat dipastikan.

Sekedear mengingatkan, dua tersangka Ngajiman dan Mulyakno ini resmi menyandang status tersangka sekaligus diduga sebagai inisiator markup harga pengadaan tanah kas desa Kepek pengganti lahan yang digunakan untuk membangun kantor kecamatan Saptosari. Dalam pengadaan tanha kas desa Kepek, pemkab menganggarkan dana senilai Rp 340 juta untuk membeli tanah dari tujuh warga Kepek. Gelegat korupsi markup harga tanha ini terlihat saat penandatangan berita acara pembayaran pembelian tanah pada 23 Agustus 2007. Kelima warga curiga karena menerima uang yang jumlahnya tidaksesuai dengan apa yang ditandatangai dalam berita acara yang jumlahnya lebih besar. Karena merasa dirugikan, kelima warga ini memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul pada 11 Nopember 2007.

Dalam keterangan yang diberikan petugas, lima dari tujuh, yakni Siswo Sentono menerima Rp 33,5 juta dan menandatangi Rp.57,5 juta. Sutardi menerima Rp 30 juta namun menandatangi Rp. 57,7 juta, Kismorejo nominal yang diterima Rp 27,5 juta dan menandatangi Rp 30juta. Hal yang sama juga alami dua warga lain, Mardi Jemiko menandatangi Rp 30 juta dan hanya menerima Rp 29 juta. Sementara Wonokaryo yang diwakili Mardi Utomo dipaksa menandatangani berita acara pembayaran tanah Rp 38juta dan hanya menerima Rp 12juta. Dua warga Sumarjo dan Sardjono menerima pembelian harga sesuai dengan berita. (gun).

Tidak ada komentar: