Rabu, 12 Maret 2008

Kekerasan Anak Naik, Polres Gunungkidul Siapkan Unit Khusus

Polres Gunungkidul Lebih Siap Lindungi Anak dan Perempuan
*Di DIJ, Kekerasan Menimpa Perempuan dan Anak Meningkat


GUNUNGKIDUL – Kasus-kasus kekerasan serta tindak kriminalitas acap kali menjadikan anak sebagai korban. Polres Gunungkidul kini makin siap dengan memberikan pengamanan terhadap anak dan perempuan dengan upaya membentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai unit khusus menangani kasus-kasus yang menimpa anak dan perempuan.

“Unit ini secara khusus kita siapkan untuk memberi perlindungan dan keamanan ancaman kekerasan yang menimpa anak mapun perempuan,” kata Kapolres AKBP Drs.Joko Lelono kepada wartawan, Rabu (12/3) pagi kemarin.

Menurut Kapolres, perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan menjadi hal penting yang harus dilakukan polisi. Unit ini juga siap melindungi anak dari kekerasan maupun ancaman kekerasan baik dari lingkungan keluarga maupun lingkungan,” imbuh Kapolres.

Lebih jelas lagi Kapolres mengatakan kasus criminal yang melibatkan anak dibawah umur kepolisian dituntut untuk melakukan prosedur penanganan khusus salah satunya dengan penanganan secara khusus dalam memperlakukan anak baik dalam status korban maupun status terlapor sekaligus tersangka. “Unit ini mengantisipasi dampak psikologis anak. Sehingga design ruang Unit PPA dipoles sebagai ruang yang tidak menyeramkan,” jelas Kapolres sambil menunjukkan sejumlah ruangan PPA.

Unit PPA yang di kepalai seorang polwan Aiptu Emilia Suparsini dan dua polki siap menjadi perlindungan dan penanganan kasus hokum bagi anak dan perempuan. Unti PPA Polres Gunungkidul kali ini lebih siap lagi setelah menrima sejumlah bantuan fasilitas penunjang dari Yayasan Sayap Ibu Jogjakarta senilai Rp 12 juta. Bantuan Yayasan Sayap Ibu diserahkan ketua Yayasan Sayap Ibu Jogjakarta Drs Hj Astiwi dan diterima Kapolres Gunungkidul dan sejumlah jajaran Unti PPA.

Sekedar mengingatkan, Di Jogjakarta, korban kekerasan perempuan dan anak terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data yang tercatat di sekretariat Forum Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak DIJ, pada tahun 2006 terdapat 116 kasus. Jumlah kasus itu terdiri dari kekerasan terhadap istri (70 kasus), kekerasan terhadap anak (23 kasus), perkosaan (6 kasus), kehamilan tidak dikehendaki (6 kasus), pelecehan seksual (7 kasus), kekerasan dalam pacaran (4 kasus).

Sedangkan data tahun 2007 terdapat 106 kasus. Terdiri dari kekerasan terhadap istri (64 kasus), kekerasan terhadap anak (17 kasus), perkosaan (11 kasus), kehamilan tidak dikehendaki (4 kasus), pelecehan seksual (2 kasus), kekerasan dalam pacaran (4 kasus). “Data yang kita miliki merupakan laporan dari korban. Jadi mungkin saja masih banyak kasus kekerasan tetapi tidak mau melaporkan. Kita terus melakukan pendampingan terhadap korban dengan menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi masyarakat yang peduli terhadap kasus kekerasan terhadan perempuan dan anak,” jelas Nuryati.


Pihkanya mengungkapkan pendampingan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan beberapa program untuk peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan. Kegiatan pokok yang dilakukan dalam program tersebut adalah meningkatkan kualitas hidup perempuan melalui aksi affirmasi, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik dan ekonomi. Upaya perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi, termasuk upaya pencegahan dan perlindungan. Serta menyusun sistem pencatatan dan pelaporan dan sisitem penanganan dan penyelelesaian kasusnya. (gun)

Tidak ada komentar: