Rabu, 19 Maret 2008

Gugatan Rp 1 Milyar CV Nindya Buwana Mental

Bupati Gunungkidul Dinyatakan Menang

GUNUNGKIDUL – Gugatan CV Nindya Bhuwana terhadap Bupati Gunungkidul senilai Rop 1 milyar atas pengerjaan proyek yang tidak dibayar akhirnya final. Gugatan tersebut mental dan PN Wonosari menyatakan Bupati Gunungkidul sebagai status tergugat pun metal.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketui Lukman Hadi, SH dalam sidang perdata yang digelar di PN Wonosari, kemarin, Bupati Gunungkidul selaku penanggungjawab proyek Pemkab Gunungkidul dinyatakan tidak bersalah dan tidak perlu membayar gugatan yang diajukan penggugat CV Nindya Bhuwana.

Namun tidak dipungkiri, putusan mejelis hakim ini langsung mengndang rasa ketidakpuasan pihak penggugat yang menyatakan banding. pertanyaan. Pihak penggugat menilai ada sesuatu yang ganjil dalam putusan hakim. Selain mempersoalkan sidang putusan tidak dihadiri kuasa hukum penggugat, jadwal persidangan juga dimajukan sehari dari rencana digelar. Menurut kuasa hokum penggugat, putusan hakim diambil digelar hari Selasa saat kuasa hukum tidak hadir. “Biasanya sidang setiap hari Rabu,” kata M Ikhwan

Sementara itu Kasipidum Kejari Gunungkidul Suhartoyo, SH selaku pengacara negara menyatakan kemenangannya. “Hakim memutuskan gugatan CV Nindya Buwana tidak kuat. Untuk itu itu kami otomatis menang,” kata Suhartoyo. Terkait dengan tidak hadirnya kuasa hukum pihak penggugat, Suhartoyo berpendapat hal tersebut tidak menjadi masalah. “Dalam sidang itu meski kedua pihak idak hadir hakim juga tetap bisa memberikan putusan,” kata Suhartoyo.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum CV Nindya Buwana M Ikhwan mengaku akan melakukan banding. Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima salinan putusan yang siang kemarin belum jadi di PN Wonosari. “Kami hormai putusan itu. Namun putusan itu sangat tidak adil dan kami akan banding,” kata Ikhwan.

Sekedar diketahui, awal mula kemelut CV Nibndya VS Pemkab Gunungkidul ini bermula dari proyek pekerjaan peningkatan Jalan Pundungsari-Sawahan yang dikerjakan penggugat di putus kontrak OLEH tergugat. Sebelum akhirnay sampai urusan hukum kedua pihak difasilitasi dprd Gunungkidul untuk menyelesaikan dan berjanji menganggarkan pada tahun 2007 pembayran proyek. (gun)

Tidak ada komentar: