Jumat, 28 Maret 2008

Bupati Larang Hadirnya Supermarket dan Mall


GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul secara tegas menyatakan larangan merebaknya supermarket dan Mall di Gunungkidul. Penolakan Bupati ini sebagai langkah perlindungan terhadap sejumlah pedagang tradisional yang makin terjajah modernisasi.
"Untuk supermarket dan Mall, nanti dulu. Ini bisa mengancam kehidupan pedagang tradisional yang harus lebih dulu diprioritaskan," kata Bupati dalam sambutannya didepan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Gunungkidul di Bangsal Pendopo Sewokoprojo Pemkab kemarin.

Menurut Bupati, larangan ini bukan suatu maksud apapun terkecuali sudah menjadi komitmen pemkab dalam upaya mengembangkan pasar tradisional yang makin tenggelam di Gunungkidul. Saat ini, menurut Bupati ada 36 pasar tradisional di Gunungkidul yang menjadi tumpuan roda perekonomian masyarakat Gunungkidul.

"Tidak perlu ada Mall dan Supermarket. Pedagang tradisioanl harus diutamakan sebagaimana menyangkut kehidupan masyarakat Gunungkidul yanglebih banyak," tambah Bupati. Untuk itulah, Bupati memandang perlu adanya penataan pedagang pasar sehingga pembeli tidak lari ke Mall dan Supermarket yang kioni sudah ada 16 supermarket yang mengancam kesinambungan pedagang tradisional.

Untuk teteap mengeksiskan pedagang tradisional ini, menurut Bupati perlu dilakukan penataan dan zonase berjarak antara pasar tradisional dan modern. Selain itu, pasar tradisonal perlu berbenah dalam memberikan pelayanan dan kualitas barang untuk memeprtahankan pedagang (gun)

Tidak ada komentar: