Rabu, 12 Maret 2008

Sidang - Bupati Gunungkidul Digugat Rp 1 Milyar


Penggugat Bupati Gunungkidul Minta Dibayar
*Bupati Klaim Sudah Prosedural

GUNUNGKIDUL- Sidang gugatan perdata CV Nindya Buwana terhadap Bupati Gunungkidul Rabu (2/3) di PN Wonosari mulai mengerucut. Sidang yang berlangsung kilat hanya sekitar empat menit dipimpin ketua majelis hakim Lukman Hadi, SH meminta kesimpulan dari masing-masing pihak.
“Sidangnya kilat. Hakim tidak mengagendakan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. Padahal menurut kami pembacaan tersebut penting,” kata Wardaya ST, kuasa usaha CV Nindya Buwana dihubungi METEOR usssi sidang.
Terpisah kuasa hukum tergugat, yakni Kasipidum Kejari Gunungkidul Suhartoyo, SH selaku pengacara negara mengatakan bersikukuh menyatakan tidak bersalah. “Klien saya tidak bersalah. Ini karena berpedoman dengan atuaran dan masa waktu kontrak yang sudah habis. Sehingga kami tidak perlu membayaran pekerjaan CV Nindya Bhuwana,” ungkap Suhartoyo.
Saat sejumlah wartawan berupaya mendapatkan salinan kesimpulan yang dibuat, Suhartoyo melempar kesimpulan yang dibuat sudah diserahkan majelis hakim. “Waduh semuanya kami serahkan ke hakim. Tapi prinsipnya kesimpulannya adalah bupati tidak bersalah,” kata Suhartoyo seusai siding.
Sementara, M Ikhwan SH selaku kuasa hokum CV Nindya Buwana menyampaikan kesimpulan bahwa pemutusan kontrak tidak ada. Ikhwan menambahkan pekerjaan CV Nindya Bhuwana sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. “Kalaupun pekerjaan itu terlambat ada mekanisme denda, jadi kalau ada pernyataan putus kontrak itu semata-mata adalah tidankan sewenang-wenang dari Pemkab Gunungkidul,”imbuh Ikhwan.
Ikhwan nampak sangat terbuka. Saat koran ini meminta salinan ia bersedia menyerahkan. “Saya tidak akan menutup-nutupi apapun. Biarkan public tahu termasuk dengan adanya dugaan diskriminasi proyek
pada tahun 2006 dimana justru ada pekerjaan yang dimanipulasi seolah-olah sudah seratus persen padahal belum selesai,” kilah Ikhwan.
Sidang kilat keamrin nampak juga dihadiri Rahajeng Wijayanti, kuasa usaha PB Mandiri yang juga tengah menghadapi kasus serupa dengan CV Nindya Buwana. “Saya yakin CV Nindya Buwana akan menang dalam kasus ini. Bahkan secara yurisprudensi, kasus ini pernah terjadi di Lahat Sumatera Selatan yang mewajibkan bupati membayar pekerjaan yang terlambat dengan konsekuensi ada denda
keterlambatan,” kata Rahajeng Wijayanti. (gun)

Tidak ada komentar: