Minggu, 30 Maret 2008

Tersangka MarkUp Stres, Polisi Yakin Sembuh


GUNUNGKIDUL – Menyikapi kondisi kesehatan satu tersangka markup pengadaan tanah kas desa Kepek Saptosari Ngajiman yang juga sebagai kabag pemerintahan desa yang kini mengalami depresi alias stres berat selama menghadapi penyidikan bakal sembuh dan penyidikan dapat diteruskan lagi.

“Kita masih menunggu kondisi kesehatan tersangka sampai pulih lagi agar penyidikan bisa diteruskan,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Drs S Joko Lelono kepada METEOR.

Depresi yang dialami Ngjiman, menurut ahli kejiwaan Grasia Pakem Jogja yang dikonfirmasi unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrs Gunungkidul bukan depresi permanen, Sehingga masih ada peluang dugaan kasus markup harga senilai Rp 340 juta ini dapat terus berlanjut menjadi proses hukum.

Menurut Kapolres, kini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan tiim ahli jiwa yang secara khusus menangani kondisi Ngajiman. Koordinasi ini dilakukan untuk melihat perkembangan kondisi Ngajiman. “Sementara tersangka dinyatakan depresi sehingga tidak bisa dipaksakan untuk dilakukan penyidikan. Namun kita pantau terus melalui koordinasi tipikor dan tim ahlinya,” imbuh Kapolres.

Sementara itu, rencana memanggil tersangka lain bernama Mulyakno yang juga menjabat Lurah Kepek Saprosari Senin (31/3) atau hari ini tidak terlihat adanya persiapan khusus di Mapolres. Hanya saja, Unit Tipikor Polres Gunungkidul wajib masuk dan stanby lebih awal untuk melakukan pemeriksaan kelima yang juga pemeriksaan tambahan.

“Rencananya tetap besok (senin-red) ini kita panggil untuk melengkapi berkas penyidikan. Kita lakukan pemeriksana tambahan pada materi pemeriksaan menyangkut banyak hal,” kata Kanit Tipikor Polres Aiptu S Widiantoro kepada METEOR siang kemarin.

Dalam pemeriksaan lanjutan ini, menurut Kanit Tipikor, tersangka Mulyakno akan dimintai keterangan lanjutan termamsuk diantaranya kebenaran seputar hasil markup harga tanah yang sempat mengalir ke sejumlah pejabat pemkba dan tokoh masyarakat desa Kepek sebagaimana dikatakan satu tersangka Ngajiman.

Kasus yang sempat menyita perhatian khususnya kalangan pemkab dan juga LSM ini makin menarik diikuti. Sejak merespon pemeritaan METEOR dalam beberapa edisi ini berani mengangkat bancakan hasil markup ini sejumlah kalangan LSM terus menyatakan dukungan santer untuk komitmen kapolres. Selain Lembaga Kajian dan Studu Sosial (LKdS) melalui Bekti Wibowo Suotinarso menyatakan dukungannya kepada polisi untuk mengungkap kasus tersebut tanpa hajrus tebang pilih siapa yang pejabat yang terlibat dibelakang perkara ini, Jogja Police Watch (JPW) melalui aktivis Kusno Utomo juga mengacungi jempol kerja Polisi Gunungkidul. Menurut Kusno meski selama setahun terakhir dipimpin mantan pejabat KPK, namun Kejaksaan Wonosari justru mengalami kevakuman ungkap korupsi. “Inilah ironisnya, Padahal Kejagung memberikan target tiga perkara harus diungkap untuk tingkat kabupaten dan kota. Namun kenyataan yang terjadi sebaliknya,” kata Kusno.

Sekedar diketahui, kasus markup yang indikasinya kuat menjadi kasus korupsi ini bermula rencana pemkab Gunungkidul melakukan penggantian tanah kas desa Kepek yang telah dibangun kantor kecamatan. Selanjutnya pemkab menganggarkan dana senilai Rp 340 juta untuk membeli tanah dari tujuh warga Kepek. Gelegat korupsi ini terlihat saat penandatangan berita acara pembayaran pembelian tanah pada 23 Agustus 2007. Kelima warga curiga karena menerima uang yang jumlahnya tidaksesuai dengan apa yang ditandatangai dalam berita acara yang jumlahnya lebih besar. Karena merasa dirugikan, kelima warga ini memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul pada 11 Nopember 2007.

Dalam keterangan yang diberikan petugas, lima dari tujuh, yakni Siswo Sentono menerima Rp 33,5 juta dan menandatangi Rp.57,5 juta. Sutardi menerima Rp 30 juta namun menandatangi Rp. 57,7 juta, Kismorejo nominal yang diterima Rp 27,5 juta dan menandatangi Rp 30juta. Hal yang sama juga alami dua warga lain, Mardi Jemiko menandatangi Rp 30 juta dan hanya menerima Rp 29 juta. Sementara Wonokaryo yang diwakili Mardi Utomo dipaksa menandatangani berita acara pembayaran tanah Rp 38juta dan hanya menerima Rp 12juta. Dua warga Sumarjo dan Sardjono menerima pembelian harga sesuai dengan berita.

Setelah kasus ini dibidik polisi sampai ditetapkan dua tersnagka Ngajiman dan Mulyakno diperloeh keterangan hasil markup mengalir ke sejumlah pejabat pembab Gunungkidul, kecamatan dan perangkat desa lainnya sebagaimana dibeberkan Ngajiman dalam penyidikan. (gun).


Tidak ada komentar: