Selasa, 18 Maret 2008

POL PP Kecam Putusan Hakim

Indikasi Ada Lalu Lintas Setoran ‘86’

BANTUL – Vonis hakim Pengadilan Tinggi Jogjakarta mengundang kecaman. Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bantul secara tegas mengecaman vonis majelis hakim atas terdakwa pengedar miras di Bantul yang dinilai melecahkan Perda Peradaran Miras di Bantul.

Kecaman atas vonis hakim itu muncul setelah vonis hakim yang divoniskan hanya denda senilai Rp 1.5 juta dan Rp 1 juta untuk dua pengedar miras yakni Suratman dan Sumartinah oknum perangkat Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan Bantul yang dioperasi beberapa bulan lalu.

“Vonis itu melecehkan Kabupaten Bantul yang senantiasa memerangi miras. Vonis itu merendahkan Perda Bantul tentang larangan peredaran miras di Bantul,” tegas Drs Kandiawan SH Kepala Satuan Pol PP Bantul kepada METEOR, kemarin.

Menurut Kandiawan, sebelum terdakwa banding ke PT, PN Bantul jauh lebih memnuhi rasa keadilan dengan menjatuhkan satu tengah bulan kurungan dan satu bulan kurungan. “Vonis itu mengundang tanda tanya besar,” kata Kandiawan. Yang lebih dianggap tidak pas lagi, lanjut Kandiawan, vonis hakim di Pengadilan Tinggi tersebut dengan pertimbangan terdakwa telah mengalami kerugian yang cukup banyak karena barang dagangannya telah disita oleh Pol PP Bantul. “Hakim tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat Bantul, dampak peredaran miras secara bebas serta efek jera sangat ditidak digagas,” tambah Kandiawan NA

sekedar diketahui, vonis Pengadilan Tinggi atas dua terdakwa itu tertanggal pada tanggal 25 Februari 2008 dengan vonis dendan Rp 1,5 juta dan Rp 1 juta karena dua terdakwa setelah menyatakan naik banding dari vonis PN Bantul dengan kurungan satu setengah bulan kurungan dan satu bulan kurungan, juga dinilai telah melecehkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bantul no 6 tahun 2007 tentang pelarangan peredaran miras di Kabupaten.

Lebih jauh Kandiawan menegaskan, usai divonis dua pengedar miras tersebtu kini sudah mulai beroperasi lagi. “Informasi yang saya dapatkan keduanya sudah jualan miras lagi. Kita punya data kuat adanya indikasi jalur setoran ke oknum pengadilan untuk mevonis bebas. Data kita kuat,” tambah Kandiawan. (gun).

Tidak ada komentar: