Senin, 31 Maret 2008

Polres Gencarkan Rasia Sirkel


GUNUNGKIDUL – Bagi pengusaha sirkel patut waspada. Jajaran Polres Gunungkidul akan menggencarkan razia sirkel yang tidak memilik ijin operasi. Langkah rasia ini dilakukan guna menertibkan usaha yang merugikan sirkel yang legal.
“Langkah ini akan efektif dilakukan karena sirkel ilegal sangat merugikan daerah,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Drs Suswanto Joko Lelono kepada waratwan kemarin. Selain karena usaha ilegal ini belum mengantongi ijin, rasia dilakukan sebagai upaya meminimalisir illegal logging yang menjadi perhatian pemerintah.

Ditambahkan Kapolres, langkah merasia sirkel ini merupakan kelanjutan dari ooperasi yang menyita 9 Circle dari berbagai kecamatan yang ada di Gunungkidul yang prose shukumnya masih berjalan. Bukan sekedar sirkel, namun huller keliling yang jelas-jelas tidak meiliki izin akan turut dilibas. “Semua ada aturan dan ketuntuan. Dan kewenangan kita menertibkan hal itu,” imbuh Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mugiman menambahkan langkah penertiban yang akan terus digelar ini dilaksakan secara rutin. Menurut Kasat Reskrim hal itu menjadi upaya polisi untuk menyadarkan masyarakat mengenai fungsi dan peruntukan kendaraan yang kini telah dimodifiaksi untuk menggergaji kayu.

Seekdar diketahui, selain pernah mengamankan sirkel 9 unit, razia digelar Polres Gunungkidul berhasil menyita sebuah Circle dengan ukuran jumbo. Sirkel milik warga Wiladeg Kecamatan Karangmojo ini diketahui dirakit dengan bodi kendaraan truk. (gun).

Tidak ada komentar: