Selasa, 08 April 2008

Tak Kuat Ganti Rugi JJLS Ditarik Lagi Pemkab

Penarikan Kompensasi JJLS tanah Kas Desa Giriwungu Panggang

GUNUNGKIDUL – Kalangan DPRD Gunungkidul menilai penarikan kembali uang kompensasi ganti rugi bangunan gedung SD serta pagar di SD Panjatan dan tanah kas desa Giriwungu yang terkena proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) mestinya tak ditarik ditarik.

Dikonfirmasi METEOR, Imam Taufik selaku Wakil ketua Komisi D DPRD Gunungkidul merasa kecewa langkah penarikan uang ganti rugi dari pemprov itu. Pihkanya menilai pemkab Gunungkidul yang terlihat tidak terkoordinasi sehingga praktik-praktik kebijakan tak prosedural masih terjadi. Kasus penarikan uang kompensasi ini hendaknya dijelaskan terlebih dahulu kepada masyarakat dan perangkat desa dan perlu ada klarifikasi kepada dewan.
“Tidak etis kalau uang yang sudah diberikan kepada masyarakat melalui perangkat desa kemudian ditarik kembali dengan alasan keamanan. Jawaban eksektuif seperti ini tidak mempunyai dasar. Apakah ada jaminan keamanan jika uang ditarik pemkab ?,” kata Imamn Taufik.

Hal senda juag dikatakan Drs Sutata. Wakil ketua DPRD Gunungkidul ini meminta pemkab harus memberikan klarifikasi mengenai kasus ini sehingga ada sebuah solusi untuk keluhan komite sekolah tersebut. “Kami berterima kasi atas laporan ini. Diharapkan warga terus bisa melaporkan segala praktik ketidakberesan yang terjadi ditingkat bawah untuk segera disikapi dewan,” kata Sutata.

Hal senda juga diungkapkan, Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul Sutomo. Meski secara resmi belum mendapatkan laporan tentanagpenarikan kemabli ganti rugi itu. Namun Sutomo menilai penarikan itu tidak dibenarkan. “Kompensasi itu harus segera diberikan pada yang berhak menerima, baik perseorangan ataupun kelompok atau bahkan kas desa sekalipun. Intinya dari tanah harus menjadi tanah. Menurut saya penarikan itu tidak benar, Namun tidak ada salahnya kita kaji dulu kebenarannya,” kata Sutomo.

Sekedar diketahui, penarikan uang ganti rugi JJLS bermula saat pernagkat desa melalaui lurah menerima ganti rugi atas tanah kas desadan bangunan pagar gedung sekolah senilai sekitar Rp 57 juta. Uang semula sudah dicairkan Lurah Satari dari pembayaran via rekening bank ini langsung ditarik pejabat pemerintahan Sekda Marwata Hadi yang disaksikan sejumlahoerangkat desa , komite sekolah dan pihka SD Panjatan. (gun)

Tidak ada komentar: