Selasa, 08 April 2008


"Sudah kami tindaklanjuti dan hasilnya sudah ditangan Bupati. Apapun alasannyapengangkatan tenaga honorer di dinas apapun tidak dibenrkan mengacu aturan PP 48 tahun 2008," kata Ispektorat Daerah Drs Sutomo kepada METEOR, Selasa (8/4) kemarin. (foto:EndroGuntoro)

Tidak ada komentar: