Minggu, 20 April 2008

KPUD Ngaku Kerja Bersih

Terkait surat aduan dugaan penyelewengan anggaran KPUD Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - Surat gelap aduan berisikan dugaan penyelewengan Ketua KPUD Gunungkidul yang telah diterima Kejaksaan Negeri Endro Wasistomo Mhum dan ditembuskan Kapolres Gunungkidul, Kejati DIJ, Polda DIJ dan KPK Jakarta masih akan menjadi materi penylidikan. Namun ketua KPUD Djoko Sardjono BA mengaku malah belum mendengar adanya surat aduan seputar tudingan yang kini ditangan penegak hukum.

“Saya malah belum mengetahui kalau ada surat itu. Surat aduan apa sayajuga belum mendengar,” kata Ketua KPUD Djoko Sardjono ketika dikonfirmasi METEOR sore kemarin.

Kepada waratwan koran ini, Djoko baru mengetahui bahwa namanya disebut-sebut sang pembuat surat gelap diduga melakukan penyelewengan terkait percetakan surat suara. Namun demikian Djoko yakin pihaknya tidak pernah merasa melakukan penyelewengan sebagaimana disebut-sebut dalam isi surat yang mengatasnamakan dari Keluarga KPUD Gunungkidul.

Lebih jauh, ketua KPUD menegaskan sampai saat ini KPUD Gunungkidul telah menjalankan tugasnya dengan prtosedur yang ada dan hasilnya lancar. Djoko menguatkan bahwa kinerjanya selama hampir lima tahun juga sudah diputuskan pihak Pengadilan Negeri Wonosari sebagai kerja yang aman dari sentuhan masalah hukum.

“Tugas kami sudah selesai dan sudah dinyatakan PN tidak menyisakan kasus hukum apapun. Tugas kami lancar dan aman,” tambah Djoko. Apakah isis surat yang dikirim kepada Kejari Wonosari dan ditembuskan sang pengirim via pos ke Kapolres Gunungkidul, Kapolda DIJ, Ketaji DIJ hingga KPK Jakarta tersebut hal tersebut fitnah? Joko belum bisa banyak berkomentar. Namun apabila itu sebagat fitnah, Djoko menerima dengan lapang dada. “Saya umat islam yang justru akan pasrahkan semua ini padaNYA,” kata Djoko.

Lantas apakah surat tersebut sebagai upaya penjegalan politik atas rencana Djoko Sardjono yang rencananya akan tampil lagi sebagai ketua KPUD Gunungkidul? Djoko masih enggan mengomentari hal itu. Bagi Djoko, jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Terkait dengan tudingan penggunaan anggaran KPUD Gunungkidul sebagai isi surat, ketua KPUD mengaku kapasitas KPUD bukan pengguna anggaran. “KPUD itu bukan pengguna anggaran. Lima anggota KPUD adalah hanya ranah kebijakan. Dan pengguna anggaran adalah sekretariat KPUD. Saya belum mendengar dan akan saya cermati dulu semua ini. Namun yang jelas KPUD Gunungkidul bersih,” pungkas Ketua KPUD.

Terpisah, sekretariat KPUD Drs Samin Fauzi Mpdi dikonfirmasi METEOR melempar waratwan agar konfirmasi ke ketua KPUD Gunungkidul. Samin mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh seputar dugaan penyelengan dana KPUD Gunungkidul yang disebut-sebut dalam surat kaleng. “Wah saya tidak bisa komentar. Ke Pak Ketua KPUD (Djoko Sardjono–red) saja,” kata Samin Fauzi.

Sekedar informasi, beberapa waktu yang lalu ketika dikonfirmasi METEOR seputar surat yang diterimanya, Kapolres Gunungkidul AKBP Drs Suswanto Joko Lelono Mhum membenarkan telah menerima surat aduan. “Kami terima itu sekitar awal buan April lalu dan kini kita lidik,” kata Kapolres. Surat beramplop putih polos itu diterima Kapolres via pos berperangko Rp 2500 dan diterima tanggal 9 April 2008 lalu. Adapun isi suratnya berisikan aduan agar diproses hukum atas penyelewengan yang dilakukan ketua KPUD Djoko Sardjono dan KPUD Gunungkidul.

Adapun isi surat berbunyi ; Penyimpangan Djoko Sarjono KPUD Gunungkidul uang cetakan yang tidak prosedur—Di peti es kan / dilindungi pelh Bupati, Ada Apa itu? APA ARTINYA SLOGAN MENGABDI TANPA KORUPSI. Sedangkan KPU Kabupaten lain tetap diproses. Demi tegaknya hokum agar diproses Hukum. Keluarga KPUD Gunungkidul. Dan terdapat tembusan surat yang dikirim ke KPK di Jakarta, Kejati DIJ, kapolda DIJ dan Kapolres Gunungkidul.

Sekedar mengingatkan selama dalam tahapan pilkada KPUD Gunungkidul pernah diprotes salah satu pasangan cabup yakni pasangan Sugito- Ninik Tasnim yang mempersoalkan hasil cetakan surat suara tidak susuai dengan ganmbar foto yang diajukan calon. Karena memang tidak ada prosedur foto yang dicetak untuk dikonsultasikan, maka KPUD harus mencetak ulang karrtu suara diduga dari cetak ulang diduga mengakibatkan pemborosan anggaran. Meski dari sisi anggaran KPUD masih dapat menyisakan sekitar Rp 800an juta. (gun)

Tidak ada komentar: