Senin, 28 April 2008

Giliran Mantan Sekretaris KPUD Dipanggil Kejari

GUNUNGKIDUL – Setelah sekretaris KPUD Gunungkidul Drs Bambang Sukemi dan Sugito selaku bendahara KPUD, giliran mantan Sekretaris KPUD Samin Fauzi Senin (28/4) penuhi panggilan kejaksaan untuk dimintai keterangan. Samin Fauzi mendatangi kantor kejaksaan negeri Wonosari di jln.Mgr Sugiyoptanoto langsung menghadap Kasi Datum Kejari Wonosari, Iswahyudi SH, kemarin.

Mantan Sekretaris KPUD Gunungkidul yang kini menjabat sebagai Kabag Kesra Sekretariat Daerah Gunungkidul ini datang seorang diri dengan mobil dinas sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung diterima di ruang Kapala Seksi Datum Kejaksaan secara tertutup.

“Saya rasa anda sebagai wartawan METEOR yang kerab meliput beritanya sudah tahu kenapa saya datang kekejaksaan hari ini. Anda kan juga sudah membloup dalam pemberitaan kan?” kata Samin Fauzi kepada METEOR usai menghadiri panggilan. Pernyataan Samin Fauzi mengakui harian METEOR satu-satunya koran yang sejak awal mengupas kemelut KPUD Gunungkidul ini hingga beberapa pihak terkait, termasuk dirinya turut dimintai keterangan kejari.

Pemanggilan Kejari terhadap Samin Fauzi kali ini terbilang lebih cepat dari sebelumnya pemanggilan terhadap Sekretaris KPUD Bambang Sukemi dan Bendahara Sugito. Samin mengaku hanya diperiksa sekitar satu jam dan kembali ke kantornya setelah sementara keterangan yang diberikan dianggap cukup. Saat dimintai keterangan kejaksaan, Samin hanya dimintai untuk menjelaskan KPUD baik secara struktur jabatan dan prinsip tugas pejabatnya. “ya hanya tugas dan kewenangan jabatan dan secara strukturisasi KPUD saja. Belum menyangkut hal-hal yang krusial,” jelas Samin.

Apa pertanyaan petugas yang paling spesifik? “Jangan tanyakan itu ke saya. Lebih baik anda tanya saja ke Jaksa yang mungkin lebih tahu maksud pemanggilan saya ke kejaksaan. Saya kan sudah tidak di KPUD lagi,” kilah mantan wartawan Bernas yang enggan menjawab lebih jauh upaya konfirmasi METEOR.

Namun Samin yang tinggal di Jl.Tentara Pelajar tepatnya di dusun Tegalmulyo kelurahan Kepek Wonosari ini mengakui pemanggilan kejaksaan terhadap dirinya terkait surat aduan yang diterima Kejari Wonosari yang melaporkan penyelewengan di tubuh KPUD Gunungkidul terkait pengadaan surat suara. Apakah surat suara dalam pemilu legislatif atau pilkada? “Anda pasti sudah lebih tahu, pengadaan surat suara pilkada. Ah, jangan nanya ke saya terus. Sama pak Jaksa saja,” imbuh Samin Fauzi yang menolak saat METEOR handakmengambil gambarnya.

Terkait hal itu, pihak Kejaksaan Negeri Wonosari belum ada yang bersedia diklarifikasi. Kepala Kejaksaan Wonosari Endro Wasistomo MHum juga tak kunjung memberikan jawaban atas permohonan ijin dari koran ini untuk melakukan reportase dan wawancara. Demikian pula dengan Suharto SH selaku Kasi Intel Kejari nampak menunjukkan sikap tidak seperti biasanya. HP bernomor Simpati yang awalnya bisa hubungi METEOR seketika langsung dicekik dan tidak aktif lagi.

Sekedar mengingatkan, secara berturut-turut sejumlah orang penting di institusi penyelenggara pemilu ini penuhi panggilan kejaksaan setelah kepala Kejari Wonosari Endro Wasistomo MHum menerima surat aduan dugaan penyelewengan yang dilakukan Ketua KPUD Joko Sardjono BA dalam urusan percetakan.

Surat yang juga ditembuskan KPK Jakarta, Kejati DIJ, Kapolda DIJ, dan Kapolres Gunungkidul dan mengatasnamakan Keluarga KPUD Gunungkidul secara tegas menuntut agar menjadi perhatian pihak kejaksaan untuk diproses hokum. Surat yang diketik secara manual itu juga menyebutkan indikasi dugaan penyelewengan sengaja ditutup-tutupi Bupati (surat tidak jelas menyebut nama bupati yang dimaksud-red). Mengabdi Tanpa korupsi yang menjadi kalimat slogan Pemkab Gunungkidul juga menjadi poin sang penulis surat budheg ini. (gun).

Tidak ada komentar: