Selasa, 08 April 2008

Ganti Rugi Proyek JJLS Ditarik Pemkab

Perangkat Desa Mengadu Dewan
GUNUNGKIDUL – Kompensasi proyek pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) memicu pertanyaan masyarakat. Ganti rugi bangunan tanah kas desa dan fisik pagar gedung SD Panjatan Giriwungu Panggang Gunungkidul senilai Rp 57 juta yang semula telah diterimakan pihak desa ditarik Pemkab Gunungkidul. Penarikan uang ganti rugi dilakukan Bagian Pemerintahan Sekda Pemkab Gunungkidul tanpa diketahui alasannya dan kinij telah diadukan dewan.
Berita yang dihimpun METEOR menyebutkan, uang ganti rugi senilai Rp 57 juta tersebut merupakan kompensasi gedung SD yang dibangun secara swadaya pihak sekolah dilahan tanah kas desa Giriwungu. Demikian halnya dengan tanah kas desa Giriwungu seluas 3meter X panjang 40 meter juga.
Kompensasi ganti rugi tersebut sebelumnya sudah masuk rekening kepala desa Satari. Setelah uang diambil pemdes saat tidak selang beberapa lama ditarik Pemkab. Penyerahan uang ganti rugi saat itu diterimakan kepala desa kepada Pemkab melalui pejabat Bagian pemerintahan Mawartahadi. Penyerahan uang ganti rugi disaksikan perangkat desa Giriwungu, jajaran guru dan Komite sekolah SD Panjatan.
“Sampai sekarang kami juga tidak tahu sebenarnya aturan hukumnya bagaimana. Uang ganti rugi tanah kas desa yang terkena JJLS sudah ditarik pemkab,” kata Tulus perangkat desa Giriwungu kepada METEOR. Pihkanya mengaku siap dimintai keterangan seputar penarikan uang ganti rugi tersebut.
Terpisah, PJ Ketua DPRD Gunungkidul Ratno Pintoyo SSos mengaku sudah mendapatkan keluhan warga Giriwungu Panggang seputar penarikan uang ganti rugi. “Saya mendapatkan kabar itu dari beberapa perangkat desa dan pihak komite SD yang berkeluh kesah,” kata Ratno didampingi anggota dewan Sutarpan. Atas laporan tersebut, dewan berjanji akan menindaklanjuti dengan mempelajari aturan hokum dan mekanisme terlebih dulu sebelum melakukan klarifikasi terhadap eksekutif.
Sementara itu Sardjono SSos selaku Kabag Pemerintahan Desa dikonfirmasi METEOR siang kemarin mengaku tidak tahu menahu persoalan penarikan uang ganti rugi proyek pembangunan jalur jalan lintas selatan dari tanah kas desa Giriwungu dan SD Panjatan. “Kalau itu saya tidak tahu menahu mas. Saya tidak melakukan penarikan apapun,” kata Sardjono.
Hingga kemarin, Mawartahadi pejabat di Bagian Pemerintahan Sekda belum bisa dikonfirmasi. Sumber METEOR dikantor Pemkab Gunungkidul menyebutkan Mawartahadi saat ini tengah ada tugas di Jakarta utnutk beberapa hari kedepan. Demikian nomor ponsel Mawartahadi yang diberikan staffnya juga sedang tidak bisa dihubungi.
Sekedari diketahui proyek jalur jalan lintas selatan (JJLS) ini merupakan rencana pemerintah pusat untuk membuka akses jalan alternatif dilintas jalur selatan Gunungkidul menjakdi akses jalan yang menghubungkan dengan propinsi lain. (gun)


Pemkab Dalih Mengamankan

GUNUNGKIDUL - Penarikan uang ganti rugi tanah kas desa Giriwungu Panggang Gunungkidul dan bangunan pagar SD Panjatan atas terkenanya proyek pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) oleh pemkab Gunungkidul mendapat tanggapan Drs Aris Purnomo selaku Assek III Bagian Administrasi Sekda Gunungkidul. Aris menilai penarikan uang ganti rugi yang mestinya menjadi hak itu ditarik Pemkab sekedar upaya mengamankan.
“Uang itu masih kita simpan belum kita gunakan apa-apa. Ini hanya sebatas kebijakan untuk mengamankan uang hasil ganti rugi yang didapatkan,” kata Aris Purnomo kepada wartawan siang kemarin. Menurut Aris, penarikan uang ganti rugi proyek JJLS itu sebatas disimpankan pemkab dan kapanpun bisa diambil. “Itu hanya kita simpankan saja. Jelas nanti akan kita akan serahkan ke desa jika ada pengajuan,” tambah Aris.
Namun demikian menurut Aris, untuk mengambil kembali uang ganti rugi pemerintahan desa harus mengajukan permohonan proposal ke Pemkab Gunungkidul. Kabar penarikan ganti rugi tanah kas desa dan bangunan pagar SD Panjatan oleh pemkab disertai pengajuan syarat mutlak yang diajukan untuk meminta kemblaiuang tersebut membuat anggoat dewan berang. Ini tak lain karena secara mekanisme dan aturan hukum tidak dibenarkan penarikan uang dengan apapun dalihnya.
Anggota dewan dari PKS, Ir Imam Taufik secara tegas menyatakan kebijakan penarikan uang ganti rugi JJLS oleh eksekutif tersebut tidak dibenarkan secara aturan mapun mekanisme. “Lho tidak bisa dong pemkab menarik uang ganti rugi desa Giriwungu. Itu diluar kewenangan eksekutif apalagi untuk mengambil kembali harus dengan syarat proposal. Ini tidak benar,” kata Imam Taufik.
Politisi PKS ini menegaskan pemkab Gunungkidul agar segera mengembalikan uang tersebtu tanpa syarat. “Kami siap mengawal desa untuk meminta uang tersebut. Coba nanti saya koordinasikan eksekutif terkait hal itu,” imbuh Taufik.
Senada pernyataan tersebut, Supriyo Hermanto ketua fraksi PDIP juga tidak tinggal diam. Pihaknya meminta eksekutif untuk transparan atas kebijakan penarikan uang ganti rugi JJLS. “Kalau memang sudah menjadi hak desa, kebijakan menarik uang ganti rugi itu apapun dalihnya harus dikembalikan tanpa syarat,” kata Priyo. Penarikan tersebut, justri mengesankan pemkab Gunungkidul tidak memberikan kepercayaan pemerintah desa yang menjadi prinsip dan sasaran berjalannya otonomi desa. (gun).


Tidak ada komentar: