Selasa, 15 April 2008

Slamet Pilih Backingi Tersangka

Terkait Dugaan Korupsi Dua Perangkat Desa Kepek

GUNUNGKIDUL – Alasan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gunungkidul tertarik menyikapi dugaan korupsi markup harga pengganti tanah kas desa Kepek Kecamatan Saptosari Gunungkidul senilai Rp 340 juta mulai terjawab. Ketua DPRD Gunungkidul Slamet SPd yang sejak awal mengaku tidak tertarik menyikapi kasus yang menilai kerugiannya masih sangat kecil justru bersikap akan backingi tersangka dengan memberikan bantuan hukum terhadap Mulyakno dan Ngajiman.

“Saya akan memberikan bantuan hukum kedua perangkat desa. Ini penting untuk support mental kedua tersangka,” kata Slamet SPd kepada METEOR, siang kemarin. Penyataan Slamet ini ditegaskan penyataan sebagai sikap DPD Partai Golkar bukan sebagai ketua dewan.

Menurut Slamet, langkah memberi bantuan hokum tersebut bukan berarti semata-mata sekedar memberikan pembelaan terhadap dua tersangka. Pemberian bantuan hukum ini dilakukan Slamet sebagai upaya support untuk dua tersangka. “Suppot ini penting agar pengakuan tersangka kepada penyidik tidak ada tekanan. Jangan sampai sudah menyebut beberapa nama pejabat pemkab akhirnya menarik lagi pengakuannya karena takut tekanan. Support ini penting kita lakukan,” tambah Slamet. Sampai saat itu ada dua bantuan hokum yang ditunjuk yakni Purwantiningsih SH dan rekan.

Lain halnya kapasitasnya sebagai ketua DPRD. Slamet mengaku telah melayangkan surat disposisi untuk komisi A agar segera bersikap untuk mengambil beberapa langkah termasuk diantaranya memanggil pejabat eksekutif untuk klarifikasi. “Hari ini (selasa-red) sudah saya tandatangani dan turun ke komisi A agar mengambil langkah-langkah penting,” imbuh politisi Partai Golkar.

Sementara ini, komisi A DPRD Gunungkidul melalui anggoatanya Marsubroto mengaku pihkanyatelah menerima surat disposisi pimpinan dewan untuk melakukan klarifikasi. “Suratnya sudah diterima Pak Rojak Haruddin sebagai pimpinan. Tapi anggota sudah mengetahui semuanya,” kata Marsubroto. Lebih jelas, politisi PDIP ini sebelum langkah pemanggilan beberapa nama pejabat eksekutif yang disebut-sebut menerima uang dari dua tersangka, komisi A masih akan menggelar rapat komisi untuk mempersiapkan agenda klarifikasi Rabu (hari ini).

Lantas siapa saja nama-nama yang akan dipanggil?

Kepada METEOR, Broto masih belum bisa memastikan sebelum rapat komisi membahas hal itu digelarkan. “Yang jelas seperti nama-nama yang sempat tersebut di METEOR dari pengakuan tersangka kepada penyidik Polres peluang besar akan kita panggil,” tandas politisi PDIP ini.

Apakah Sarjono SSos dan Zakaria selaku Kabag Pemdes dan staffnya, Apakah Patrem Murdiyanto dan Marwatahadi yang saat itu masih menjabat Kabag Pemerintahan Sekda dan staffnya, apakah Mujiono dan Cahyadi selaku camat dan mantan Saptosari, Slamet selaku BPD Kepek, Suhadi, atau Samto perlu dipanggil? Broto hanay manggut-manggut.

Pemkab Pilih Cuci Tangan

Secara tegas Pemkab Gunungkidul tidfak akan memberikan bantuan hokum untuk proses hukum dua tersangka Ngajiman dan Mulyakno selaku Lurah Kepek dalam dugaan markup harga pengadaan tanah kas desa Kepek Saptosari. Pernyataan bulan ini disampaikan Bupati Gunungkidul Suharto SH melalui Asek I Patrem Murdiyanto dalam kesempatan ditemui METEOR beberapa waktu lalu.

“Apapun katanya kita tidak akan berikan bantuan hokum. Ini sudah komitmen pemkab tidak akan membela,” kata Patrem. Ditegaskan Patrem tidak diberikannya bantuan hokum untuk tersangka ini juga berlaku keseluruhan. Untuk pejabat dan perangkat yang tersandung dua kasus yakni korupsi dan Narkoba dikatakan Pemkab tidak akan cawe-cawe.

Dari pernyataan Patrem dapat ditarik kesimpulan meskipun lurah dan perangkat desa merupakan kepanjangan tangan pemerintah maka tetap tidak akan diberikan perlakukan istimewa dengan memebrikan banytuan hokum. “Ini sudah komitmen pemkab Gunungkidul untuk tegas bersikap,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Patrem mengaku siap kapanpun dimintai keterangan penyidik maupun pihak lain termasuk dewan. ‘Jika itu dibutuhkan saya siap memberikan keterangan yang dirinya ketahui. Lebih-lebih dugaan markup pengadaan tanah kas desa ini sempat menyinggung namanya dituduh menerima setoran senilai Rp 23.7 juta oleh dua tersangka. “Saya siap memberikan keterangan bahkwa uang itu uang pemkab yang sudah masuk kas daerah,” kata Patrem. (gun)

Tidak ada komentar: