Senin, 14 April 2008

Trans7, ANTV, Metro-TV Pernah Diprotes

Rahmad, Ketua KPID DIJ (paling kanan) mmeberikan materi sosialisasi UU penyiaran didampingi Kantor inkom CB Supriyanto dan Frans Edi. (foto EndroGuntoro)


KPID DIJ ; Banyak Acara TV Tidak Mendidik
GUNUNGKIDUL – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIJ menilai saat ini banyak tayangan acara stasiun televisi yang kurang memberikan nilai pendidikan bagi masyarakat, khususnya anak. Untuk itu masyarakat memiliki hak penuh untuk mengadukan avcara yang dipandang bisa meresahkan masyarakat dan perkembangan anak.


"Masyarakat sebagai pasar konsumen televisi memiliki banyak hak untuk mengadukan komplain tayangan acara. Dan keberadaan KPID sampai tingakt daerah inidiamksudkan memberikan perlindungan termasuk siap mengawal komplain masyarakat," kata Ketua KPID Jogjakarta Rahmad Arifin ditengah sosialisasi UU Penyiarana nomor 32 tahun 2002 di Gedung Pemkab Gunungkidul, keamrin.


Diakui Rahmad, sampai saat ini masih banyak acara yang membahayakan perkembangan dan pola pikir masyarakat khususnya anak-anak. Bahkan terkadang banyak acara televisi kurang jeli dalam memandang dampak dari acara yang ditayangkan justru sekedar mengejar order iklan yang diraih. "Banyak kekerasan, cara pengunakan narkoba, dan tindak kriminal lain yang disiarkan secara fulgar. Dan ini stasiun televisinya bisa dikenakan sanksi. Untuk itu masyarakat harus turut mengawal tayangan acara tv," tambah Rahmad.


Ini bukan saja gertak sambel. Menurut Rahmad, tercatat KPI baik pusat maupun KPID di seluruh Indonesia pernah memprotes sejumlah tayangan yang dinilai senonoh menayangkan acara tanpa melihat etika dan dampak yang lebih luas. Beberapa tayangan acara televisi yang pernah dikomplain KPI diantaranaya Emnpat Mata (produksi Trans7) yang syarat mengumbar cipika-cipiki dan keseksian, aksi kekerasan dalam unjuk rasa yang menewaskan aparat secara tragis yang ditayangkan difulgar di Metro TV, tayangan Om Farhan di ANTV yang dinilai syurr dan sexy, dan banyak lain di sejumlah televisi.


Ditambahkan Rahmad yang juga mantan wartawan ini, saat ini KPID tengah mempersiapkan riset rating tandingan atas survei rating yang diselenggarakan sejumlah lembaga survei atas tayangan media di Indonesia. Hasil riset dari beberapa lembaga survei media, menurutnya masih belum menunjukkan upaya untuk memberikan pencerahan media sehingga hanya berdasar banyaknya responden atas sebuah acara saja.


"Survei yang saat ini terjadi masihlah subjektif dan belum bisa menunjukkan aspek kualitatifnya. Saya kira ini layak mendapatkan apresiasi bersama sehingga riset atas sebuah tayanganatau siaran media tidak hanya sekedar jumlah responden saja, namun berkaitan dengan alasan memilih serta berkaitan dengan kualitas tayangan dan siarannya," terang Ramad.


Lebih jauh Rahmad mengungkapkan, saat sekarang adalah penggunaan people meter yang dipasang di 10 kota besar yang akan disasar riset. Ironisnya, riset tersebut akan mendudukkan posisi sebuah siaran sebuah media di Indonesia, tanpa ada upaya menjaga kualitas serta efek sebuah siaran atau tayangan yang dimasukkan dalam komponen sebuah riset. Namun demikian rencana riset KPID DIJ masih menunggu APBD DIJ.


Secara khsusus, disela sosialisasi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dengan kerjasama dengan Kantor Inkom Gunungkidul Rakmad menyatakan sampai saat ini tengah muncul ratusan radio komunitas yang dikelola oleh masyarakat. Salah satunya melalui fasilitasi dari pemkab Gunungkidul melalui kantor INKOM setempat.


Menanggapi hal itu, Kepala kantor Inkom Gunungkidul CB Supriyanto mengatakan, keberadaan radio komunitas ternyata mendapakan respon yang luar biasa dari masyarakat. Meski demikian, dengan sosialisai undang-undang penyiaran diharapkan semua pengelola radio komunitas mendapatkan rambu-rambu dalam poenyelengaraannya sehingga tidak dibredel pemerintah. "Dari sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi radio komunitas bukan radio gelap," kata pak CB. (gun)



Tidak ada komentar: