Selasa, 08 April 2008

Reskrim Polres Keder

Terkait nama-nama pejabat dugaan Bancakan markup tanah kas desa kepek Saptosari
GUNUNGKIDUL – Indikasi ketidakseriusan penyidik Satuan Reskrim Polres Gunungkidul dalam menyikapi beberapa pengakuan tersangka markup tanah kas desa kepek kecamatan Saptosari Gunungkidul menuai kritik kalangan DPRD. Kasat Reskrim Gunungkidul bahkan dinilai keder menyikapi informasi dan pengakuan adanya sejumlah nama pejabat pemkab yang sempat menerima aliran uang dari dua tersangka Mulyaknio dan Ngajiman.

Tudingan itu diungkapkan Ketua Fraksi Kesatuan Umat DPRD Gunungkidul Ir Imam Taufik siangkeamrin kepada sejumlah wartawan. Menurut politisi dari PKS ini, informasi yang didapatkan dari tersangka dalam penggelembungan harga pengadaan tanah kas desa Kepek sudah cukup untuk melakukan pemanggilan sejumlah pejabat pemkab hingga perangkat desa Kepek lainnya.

“Justru dengan memeriksa nama-nama pejabat, polisi bisa secepatnya memebrikan status dan upaya pengembalian imeg beberapa nama pejabat tersebut. Sebaliknya jika dipanggil, pejabat Pemkab kasihan karena imejnya jadi buruk terus tanpa kepastian,” kata Imam Taufik.

Demikian halnya dengan anggota dewan lainnya. Supriyo Hermanto selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan sikap Kasat Reskrim tak juga memanggil beberapa nama pejabat pemkab yang teraliri uang markup dinilai sikap diskriminasi dalam memfungisdkan perannya. “Saya rasa belum cukup adil. Menangani kasus anggoat dewan (Heri Jagal anggota dewan yang kini ditahan kasus penipuan) Polres nampak sangat ambisius menahan Heri Jagal. Namun dalam menyikapi kasus markup Kepek nampak keder dan mlempem,” tandas Supriyo Hermanto.

Untuk itulah dewan berharap kepolisian segera bertindak menyikapi pengakuan dua tersangka bahwa sejumlah nama pejabat sempat diseroti senilai uang jutaan. Hal itu penting dilakukan penyidik polres untuk memberikan rasa keadilan dalam kasus yang tengah ditangani.

Versi sua tersangka beberapa nama pejabat yangsempat digelontor uang hasil markup harga pengadaan tanah kas desa diantaranya Patrem mantan Kabag Pemerintahan yang kini menjebata Assek II dan stafnya Mawartahadi, Sardjono selaku kabag Pemdes Sekda dan staffnya Zakaria, Mantan Camat Cahyadi, Mujiono Camat Saptosari dan staffnya Suhadi, Slamet selaku BPD Kepek dan 16 perangkar desa kepek.

Sejumlah nama itu diakui tersangka Ngajiman yang juga menjabat sebagai kaur pemerintahan desa yang dibenarkan tersangka lurah kepek Mulyakno. Hasil penggelembungan harga pengadaan tanah senilai Rp 340 juta dari hasil pembelian tanah milik tujuh warga Kepek. (gun)

Tidak ada komentar: