Jumat, 04 April 2008

Heri Jagal Segera Dilimpahkan Kejaksaan

*Oknum Anggota DPRD Gunungkidul Tersandung Kasus Penipuan
GUNUNGKIDUL – Selang sehari sejakmasuk lagi di ruang tahanan Polres Gunungkidul Heri Dwi Wahyudi oknum anggota dewaqn tersangkapenipuan langsung mendapatkan kabar gembira. Berkas perkaranya dinyatakan Kejaksaan Negeri Wonosari yang dikirm penyidik Polres Gunungkidul dinyatakan lengkap atau P-21.
Kabar gembira bagi seorang anggota dewan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mugiman keada waratwan kemarin. “Saya mendapat kepastian bahwa berkas yang kami limpahkan dinyatakan P-21,” kata Mugiman.
Lantas, apakah dengan berkas dilimpahkan ke kejaksaan berarti Heri bakal bisa menghirup udara bebas? Kasat Reskrim tidak bisa memastikan. “Yang jelas untuk permohonan penangguhan penahanan tidak kita kabulkan. Dan jika sudahdiserahkan Kejaksaan menjadi kewenangan Jaksa,“ imbuh Mugiman.
Namun melihat kondisi kesehatan tersangka, Mugiman mengaku masih akan menunda proses pelimpahan tersangka untuk beberapa hari kedepan. Pelimpahan berkas, barang bukti dan juga tersangka masih akan menunggu perkembangan kesehatan dari tersangka. “Ya kita tunggulah beberapa hari lagi agar kondisinya benar-benar sehat,” imbuh Mugiman. Sebelumnya, selama hampir sepkaan tersangka Heri Jegal sempat dilarikan ke RSUD Wonosari karena penyakit gangguan pernafasan kambuh.
Sebagaiamana kasus menyeret Heri Jagal sebagai tersangkaini bermula dari laporan Indro Hardono yang mengadukan penipuan penggelapan yang dilakukan bermodus janji tender pengadaan seragam PNS. Pengusaha juragan kain Niagara ini mengaku tertipu sebesar Rp 86 juta. (gun).


Tidak ada komentar: