Sabtu, 12 April 2008

Patrem Ngaku Tak Terlibat

Patrem; Rp 23 Juta Itu Uang Pemkab !!

GUNUNGKIDUL – Patrem Murdiyanto pejabat Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Gunungkidul yang kini menjabat sebagai Asek I namanya dicokot dua tersangka Mulyakno dan Ngajiman perangkat desa kepek turut menerima aliran uang hasil markup pengadaan tanah kas desa dengan tegas mengakui bahwa uang tersebut bukan untuk dirinya. Uang tersebut adalah uang pemkab yang pernah dipinjam tim desa untuk pembebasan tanah kecamatan Saptosari.

"Uang itu bukan untuk saya. Uang itu adal;ah uang pemkab yang sudah masuk ke kas daerah," kata Patrem Murdiyanto di Kantor Inkom Gunungkidul, Kamis (10/4) kemarin. Patrem mengaku uang yang diterima senilai Rp 23,7 juta tersebut pengembalian dari tim yang pernah meminjam untuk anggaran pembebasan lahan kecamatan sebelum pengadaan kas desa Kepek. "Benar saya menerima uang senilai Rp 23,7 juta dari tim namun itu uang pemkba yang harus kembali ke kas daerah," tegasnya.

Dijelaskan Patrem, peran Kabag Pemerintahan saat itu hanya sebatas pada tukar menukar pembebasan lahan kantor kecamatan yang berstatus milik warga bernama Puji. Dalam upaya ppembebasan yang sempat terbengkalai beberapa tahun karena tidak tersedianya anggaran yang mencukupi akhirnya pemkab inisiatif memfasilitasi pelaksana pembebasan lahan dengan meminjamkan uang senilai Rp 23,7juta. Setelah masalah tukar menukar tanah lahan kantor kecamatan kelar sekitar bulan Meret 2007, selang sebulan kemudian tim desa mengembalikan uang pinjamannya.

Secara rinci Patrem menambahkan bahwa untuk urusan pengadaan tanah pengganti kas desa, sepenuhnya sudah diserhakan kepaa tim yang terbentuk di desa Kepek Saptosari. "Saat itulah tim mengembalikan uang pinjamannya ke Pemkab senilai Rp 23,7 juta itu mas yang kini sudah masuk kas daerah," jelasnya.

Lantas bagaiamana dengan nasib pejabat lain yang namanya juga disebut terima uang? Patrem mengaku tidak tahu menahu soal setoran. Kabar diluar pengembalian pinjaman tim desa senilai Rp 23,7 juta diakui Patrem tidak banyak diketahui. Terlebih soal sejumlah nama pejabat pemkba lainnya yang diakui tersangka telah mengembalikan senilai uang yang pernah diterima dari Ngajiman. "Kalau satu hal itu saya tidak tahu menahu. Itu bukan kewenangan saya untuk menampik atau membenarkan," imbuh Patrem. Apakah Sardjono dan awak lainnya seperti Zakaria hingga jajaran kecamatan dan 16 perangkat desa lainnya benar telah mengembalikan, Patrem tegas mengaku bukan kewenangannya menjawab pertanyaan wartawan METEOR keamarin.

Dalam proses hukum yang tengah dihadapi dua tersangka Lurah kepek Mulyakno dan Kaur pemerintahan desa Ngajiman, Asek memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum. Ini terkait dengan komitmen bupati Gunungkidul yang menyatakan tidak akan cawe-cawe terhadap pejabat yang tersandung kasus narkoba dan korupsi. "Peluang untuk mesupport dengan memberikan bantuan pada mereka kayaknya kok kecil. Kalau untuk kasus lain pemkab akan respon dan memberikan bantuan," jelasnya.

Terpisah, Kapolres Gunungkidul AKBP Drs. Suswanto Joko Lelono SH mengaku tetap pada komitmennya untuk merampungkan kasus dugaan korupsi di desa kepek ini. Melalui unit Tipikor yang dipimpin Aiptu S Widiantoro akan melakuakan analisa kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tim desa Kepek. Untuk itulah mekanisme yang perlu ditempuh Polres menggandeng BPKP untuk melakukan audit kerugian negara. "Kita perlu melihat jumlah kerugian negara dulu dan yang berhak melakukan audit adalah BPKP," tegas Kapolres. Sementara unit Tipikor kini tengah menyiapkan surat panggilan untuk memeriksa 16 perangkat desa kepek yang disebut-sebut namanya turut menikmati uang hasil penggelembungan harga oleh dua tersangka. (gun).

Tidak ada komentar: