Kamis, 22 Mei 2008

Tipikor dan BPKP Audit

Dugaan korupsi markup pengadaan tanah kas desa Kepek

Oleh Endro Guntoro
HARIAN JOGJA

SAPTOSARI – Setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Gunungkidul,Polda DIJ dan BPKP Yogkakarta gelar perkara dugaan kasus markup tanah kas desa Kepek Kecamatan Saptosari Gunungkidul, dalam waktu dekat tahap penyidikan akan dilanjutkan dengan melakukan audit.
Audit BPKP dan Unit Tipikor ini dilakukan untukmengetahui memeriksa langsung nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan mark’up yang telah menyeret dua perangkat desa Kepek sebagai tersangka. Namun demikian untuk waktu pelaksaan audit masih menunggu koordinasi beberapa jajaran terkait.
Kapolres Gunungkidul AKBP Drs Suswanto Joko Lelono melalui Kanit Tipikor Aiptu S Widiantoro menyatakan masih menunggu koordinasi pelaksaan audit BPKP . “Melalui Polda DIJ, kita sudah gelar perkara dengan BPKP DIY. Rencananya akan gelar perkara akan ditindaklanjuti dengan langkah audit yang pelaksanaannya masih dalam koordinasi,” kata Aiptu S Widiantoro.
Sebagaimana dugaan markup pengadaan kas Desa Kepek yang tengah menjadi konsentrasi penanganan penyidikan Unit Tipikor Polres Gunungkidul, dua tersangka yang resmi menyandang tersangka yakni Muyakno selaku lurah Kepek dan Ngajiman selaku Kaur Bidang Pemerintahan Desa Kepek.
Dalam langkah penyidikan, Unit Polres telah memeriksa beberapa saksi baik dari tujuh warga Kepek yang tanahnya dibeli tim Desa Kepek untuk tanah pengganti kasa fdesa yang dibangun untuk kantor kecamatan Saptosari. Selain itu, penyidik telah meminta keterangan saksi termasuk kepala dusun yang disebut-sebut pernah menerima aliran uang hasil markup kas desa.
Data yang berhasil dihimpun harian Jogja, pengadaan tanah kas desa pengganti ini bersumber dari APBD Gunungkidul tahun 2005 senilai Rp 340 juta melalui Bagian Pemerintahan Desa. Namun hingga proses penyidikan kasus yang diduga merugiana keuangan Negara seniali Rp 80juta ini belum melibatkan nama pejabat eksekutif untuk dimintai keterangan, meski dua tersangka sempat menyebut beberapa nama pejabat eksekutif.
Sekedar diketahui, indikasi tindak korupsi ini terendus Unit Tipikor Polres setelah adanya laporan warga Kepek yang menemukan dugaan mark’up harga tanah dalam pengadaan pengganti tanah kas desa Kepek yang digunakan lahan Kantor Camat. Melalui upaya tim desa, dibeli tanah dari tujuh warga untuk tanah kas desa. Dalam pembayaran pembelian tersebut, ditemukan adanya selisih harga tanah dengan nilai yang diterima ketujuh warga. Lima dari tujuh warga mengaku menerima uang tidak sebagaimana dengan nilai nominal berita acara pembayaran tanggal 23 Agustus 2007.
Dalam pengakuan tujuh warga saat dimintai keterangan Unit Tipikor, dua warga Sumarjo dan Sardjono menerima pembelian harga sesuai dengan berita dan kelima lainnya yakni Siswo Sentono menendatangi Rp.57,5 juta jumlah yang diterimakan Rp 33,5 juta. Sutardi menerima Rp 30 juta namun menandatangi penyerahan Rp. 57,7 juta, Kismorejo nominal yang diterima Rp 27,5 juta dan menandatangi Rp 30juta. Hal yang sama juga alami dua warga lain, Mardi Jemiko menandatangi Rp 30 juta dan hanya menerima Rp 29 juta. Sementara Wonokaryo yang diwakili Mardi Utomo dipaksa menandatangani berita acara pembayaran tanah Rp 38juta dan hanya menerima Rp 12juta. Meski awalnya menerima, namun ketujuh warga ini akhirnya merasa dirugikan dan melaprokan kejadian yang dialami ke Polres Gunungkidul.

Tidak ada komentar: