Kamis, 22 Mei 2008

Kades Digaji Rp 900 ribu


Status Tanah Bengkok Ngambang

Oleh Endro Guntoro
HARIAN JOGJA
WONOSARI : Keluh kesah minimnya kesejahteraan Kepala Desa akhirnya terjawab. Ini setelah DPRD Gunungkidul menyetujui draf raperda tentang Kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diajukan eksekutif. Dewan menyepakati gaji perangkat desa Rp 900 ribu per bulan. Nilai itu lebih tinggi dari draf Pemkab yang hanya mengusulkan Rp. 800 ribu per bulan.
“Kami menilai draf reparda yangh sudah kita pelajari ini belum mencukupi kebutuhan lurah desa. Untuk itu pansus menyepakati gaji finalnya untuk lurah Rp 900 ribu, “ kata Ketua Pansus I DPRD Gunungkidul Ir Imam Taufik, siang keamrin.
Menurut Taufik, sebgaiamana draf yang diajukan eksekutif melalui Bagian Pemerintaha Desa Kabupaten Gunungkidul kurang menjamin terciptanya kesehteraan bagi jabatan kepala desa yang memang cukup berat untuk itu perlu kajian ulang dengan menambah gaji kepala desa dan staf.
Dari darf raperda yang diajukan eksekutif, selain menaikkan gaji kepala desa Rp 900 ribu dari semula hanya diusulkan Rp 800 ribu. Selain kepala desa, pansus juga menilai gaji untuk staf di pemerintah desa Rp.590 ribu dari draf semula hanya Rp 575 ribu. Sedang tiga posisi jabatan sekretaris desa, Kabag/kaur, dan dukuh sesuai dengan draf raperda. Untuk posisi jabatan carik rencananya gaji Rp 700 ribu, Kabag dan kaur Rp 650 ribu dan kepala dusun Rp 600 ribu.
Sementara itu, terkait dengan status tanah kas desa yang selama ini menjadi penghasilan perangkat desa sebelum digaji, Pansus meminta eksekutif untuk mengambil sikap. Apakah tanah bengok ini tetap menjadi penghasilan tambahan para perangkat desa yang menggarap atau menjadi pengasilan desa atau APBDes. ”Kebijakan status tanah lungguh ini belum disentuh dan perlu dipastikan karena menyangkut kepastian hukum,” imbuh Taufik yang juga ketua Fraksi Kesatuan Umat dari PKS kepada harian Jogja.
Terpisah, Warta SIP anggota pansus menegaskan status tanah bengkok yang selama ini menjadi tanah lungguh untuk kompensasi jabatan perangkat desa telah diatur dalam Permendari nomor 37 tahun 2007. Menurutnya, tanah tetap bisa dikelola masing-masing yang berhak menjadi penghasilan tambahan perangkat desa. “Dengan perangkat desa diberi gaji dan penghasilan tambahan idealnya lurah dna perangkatnya tidak lagi cari saweran di luar dan konsen pada pelayanana publik,” tegas politisi PDIP. Warta menghibau untuk pengelolaan tanah kas desa tetap menjadi pendapatan desa.
Senada dengan Warta SIP, Drs. Masiyono anggota pansus dari fraksi Golkar berharap agar status tanha bengkok tetap menjadi penghasilan tambahan perangkat desa. Selain karena tugas perangkat desa berat dengan diberikan penghasilan tambahan akan memberi support psikologis bagi perangkat desa ditengah masyarakatnya. Pro kontra status tanah bengkok ini selanjutnya akan di bahas pansus dengan eksekutif, beso pagi (hari ini).

Tidak ada komentar: