Kamis, 29 Mei 2008

Temuan BPK Langsung Tindaklanjuti

Upah Pungut Rp 700 Juta Tak Melalui Rekening Kas Daerah
WONOSARI - Temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Propinsi DIY adanya penerimaan upah pungut tahun 2006 dan 2007 dari pemerintah untuk Pemkab Gunungkidul senilai Rp 700 juta diketahui tidak melalui rekening kas daerah. Namun temuan BPK DIY tersebut sudah ditindak lanjuti Badan Pengelolaan Keuangan dan Kas Daerah (BPKKD) Pemkab Gunungkidul.
"Temuan BPK saat itu langsung kami tindaklanjuti dengan memasukkan ke rekening kas daerah," kata Yd Nugrahah selaku kepala BPKKD dikonfirmasi Harian Jogja, kemarin. Menurut YD Nugraha temuan BPK ini tak lain karena disebabkan karena mekainsme yang mengatur. "Setelah ada Peratuiran menteri keuangan maka langsung mekanisme itukit apakai dan uang kita langsung masukkan ke kas dearah," tambah Nugraha.
Terpisah, anggota DPRD Gunungkidul Heri Dwi Haryono mengaku sudah pernah mendapatkan informasi tersebut. "Temuan itu pernah menjadi pembahasan di komisi. Kalau tidak salah BPKKD pernah kita himbau untuk segera membereskan temuan BPK tahun itu. Namun sampai kini kita belum mengecek lagi," tandas politisi PDIP yang dusuk dikomisi B. (end)

Tidak ada komentar: