Kamis, 29 Mei 2008

Kades Raub Penghasilan Rp 2,5 juta / bulan

Kades dituntut tingkatkan kinerja dan berantas korupsi

Oleh Endro Guntoro
HARIAN JOGJA
WONOSARI – Tahun 2008 merupakan tahun keberuntungan bagi kepala desa (kades) di Kabupaten Gunungkidul. Jabatan kades bakal meraup penghasilan sedikitnya Rp 2,5 juta per tahun.
Nilai penghasilan kades tersebut diketahui dari penghasilan yang bakal diterimakan setelah DPRD Gunungkidul mencapai kata sepakat dengan Pemkab Gunungkidul dituangkan dalam Peraturan Daerah (perda) yang ditetapkan, Rabu (28/5) pagi kemarin.
Perda yang mengatur empat hal penting tentang Kedudukan Keuangan kepala Desa, Pedoman kerjasama Desa, Pedoman badan usaha milik desa dan Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Gunungkidul menyepakati tambahan penghasilan untuk perangkat desa.
Poin penting Perda, untuk penghasilan kades ditetapkan Rp 900 ribu, Sekretaris Desa (Carik) Rp 700 ribu, Kepala Urusan atau kepal Bagian Rp 650 ribu, kepala dusun (dukuh) Rp 600 ribu sedangkan untuk staf perangkat desa Rp 590 ribu. Penghasilan tersebut bukan merupakan final. Kades masih diberikan penghasilan dalam bentuk pengelolaan jatah tanah bengkok dan tambahan lain diatur dalam masing-masing aturan desa mengacu prosedur dan mekanisme yang memeprbolehkan adanya penghasilan tambahan diluar penghasilan tetep yang diperoleh dari pemkab.
Ditemui Harian Jogja usai membacakan pendapat akhir Fraksi PDIP diRapat Paripurna pagi keamrin, Heri Dwi Haryono menegaskan penghasilan untuk 144 kades rata-rata bisa meraub paling tidak Rp 2,5 juta dalam sebulan.
Angka tersebut menurut perkiraan Heri dari penghasilan tetap bersumber dari pemkab Gunungkidul Rp 900 ribu, tanah lungguh atau tanah bengkok rata-rata 5 hektar per kades yang diprediksi kotor bisa mencapai Rp 500ribu dan sisanya penghasilan lain yang tidak mengikat dari pendapatan desa. "Pantauan saya penghasilan kades bisa mencapai Rp 2,5 juta. Untuk itu kinerja tugas dan tanggungjawab harus sejalan dengan kenaikan penghasilan ini," kata anggota komisi B dari fraksi PDIP ini.
Pada kesempatan parupurna, pendapat akhir Fraksi Kesatuan Umat (FKU) menyatakan persetujuan dengan beberapa catatan peningkatan kualitas kades yang hasil berani melawan segala bentuk dan tawaran melakukan tindak korupsi di tingkat local sejalan dengan penghasilannya yang makin meningkat.
"Kami melihat di tahun-tahun lalu tidak sedikit kasus korupsi melibatkan kades dengan perangkatnya. Untuk itulah kami menghimbau agar kades dan perangkat desa menjadi garda depan dalam memerangi segala bentuk korupsi," tambah Ketua FKU Ir Iman Taufik.
Terkait dengan penghaislan tambahan dari penegolaaan tanah lunguh, FKU bersikap agar hal itu menjadi catatan penting untuk segera disikapi. "Ini harus secepatnya diatur karena pengelolaan tanah lungguh ini potensi menimbulkan konflik dimana dalam Perda No 11 tahun 2002 menjadi penghasilan tetap sementara dan didraf raperda belum mengatur," tambuh Sekretaris FKU Abdurrahim kepada HarJo.
Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dalam pendapat akhirnya menyutujui Raperda disyahkan menjajdi Perda yang mana desa diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan memiliki Bada usaha milik desa. "Terutama bagi pertumbuhan ekonomi BUMdes sekaligus harus bisa menopang pemberdayaan usah ekonomi yang lebih terencana, sistematis dan menyeluruh," kata ketua Frkasi Arif Setiadi.
Sementara itu, dalam pandangan akhir Fraksi Partai Golkar berharap agar keputusan perda ini segera disosialisasikan ke tingkat stageholderbaik kecamatan dan desa agar segera dipahami. Terkait dengan tanah lungguh bagi penghasilan tambhana perangkat desa, FPG menilai jatah tanah bengkok dalam waktu dekat harus melekat sebagai penghasilan tetap kades dan perangkatnya.
"Namun kami berharap untuk desa yang belum memiliki tanha lungguh atau bengkok untuk diambil langkah-langkah bijaksana agar mencapai kata keadilan. Kami minta gara Perda ini segera ditindaklanjuti surat keputusan kepala daerah sebagai aturan pelaksanaandan penghasilan kades dan perangkat dibayarkan tipa bulan," kata Ketua FPG Marsiyono.
Terpisah Kades Kepek Wonosari Bambang Setyawan menyambut baik raperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda. "Kamimenyambut gembira karena finalisasi Perda itu sangat berdampak bagi kesejahteraan dan nasib perangat desa. Kami berharap perda itu secepatnya bisa direalisasikan agar kami makin optimal menjalankan tugas kami," tegas Bambang mewakili Kades di kecamatan Wonosari.
Grafis : Penghasilan Kades dan Perangkat Desa
1. Penghasilan tetap
2. Penghasilan tambahan (pengelolaan jatah tanah lungguh/bengkok)
3. Penghasilan tambahan lain dari sumber ketentuan masing-masing desa yang tidak mengikat.
(Sumber hasil repotase HarianJogja)

Tidak ada komentar: