Selasa, 20 Mei 2008

Gabah Gratis Kewenangan Kelompok Tani

WONOSARI – Penyaluran bantuan gabah gratis yang digulitkan dari pemerintah pusat untuk kelompok tani Gunungkidul secara merata melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemkab Gunungkidul sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing kelompok tani.

Karena kewenangan sepenuhnya berada di kelompok tani, Dinas tidak bisa mengatur kelompok tani tentang penyaluran bantuan yang dikenakan tarif. “Semua sudah kita sampiakan dan sepenuhnya di kelola masing-masing kelompok tanai,” kata Ir Dwinggo Nirwanto kepala Dinas Pertanian, ditemui Harian Jogja, keamrin.

Menurut Dwinggo, pemeberlakuan tarif di masing-masing kelompok tanai ini tidak bisa dikatakan penyelengan aturan pihak kelompok tani. Kelompok tani secara organisasi memiliki otritas yang didasarkan musyawarah bersama. “Jadi pengelolaannya seeprti apa jika semua ada musyawarah bewrsama dan berprinsip untukkepentingan lebih luas, kita setuju,” kata Dwinggo

Dwinggo mencontohnya, untuk beberapa kelompok tani sudah berkonsultasi ke dinas untuk memberlakukan bantuan gabah dengan mengganti sejumlah uang. “Namun ada hal positif disana karena secara organisasikelompok tanai juga memilik kas untukkepentingan kemajuan kelompok,” imbuh Dwinggo. Bantuan gabah tersebut merupaakn bantuan pemerintah pusat di tahun 2007 dalam program peningkatan produksi beras pangan yang jumlah bantuannya disesuaiakna dengan luas lahan dan pemetaan potensi tani. (gun)


Tidak ada komentar: